Banyuwangi – Upaya peredaran narkoba kembali digagalkan di Banyuwangi. Kodim 0825/Banyuwangi berhasil mengamankan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 47,91 gram, beserta sejumlah barang bukti lain, di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Minggu (7/9/2025) dini hari. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Koramil 0825/12 Rogojampi untuk proses pendalaman.
Penemuan ini diumumkan dalam press conference di Aula Panglima Sudirman Makodim 0825, Senin (8/9/2025). Komandan Kodim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han., memimpin langsung kegiatan dan secara resmi menyerahkan barang bukti kepada Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H. Acara tersebut turut dihadiri pejabat BNNK Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, unsur TNI-AL, serta perwakilan pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari laporan warga setempat yang menemukan bungkusan mencurigakan saat terjadi keributan sekelompok pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi paket sabu, timbangan digital, catatan transaksi, dan berbagai perlengkapan konsumsi narkoba. Dari hasil pengembangan, sejumlah nama terduga jaringan peredaran narkoba teridentifikasi, termasuk di antaranya berinisial DSK, RZ, UM, dan RPA.
Dandim 0825/Banyuwangi menegaskan komitmen TNI bersama Polri dan instansi terkait dalam memberantas narkoba di Bumi Blambangan. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Banyuwangi. TNI akan selalu bersinergi dengan Polri dan masyarakat untuk menjaga wilayah tetap bersih dari narkotika,” tegas Letkol Arh Joko Sukoyo. Saat ini kasus sepenuhnya ditangani Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan lebih lanjut.