Bangorejo – Kamis, 20 November 2025 pukul 11.00 WIB, Babinsa Desa Bangorejo Koramil 0825/10 Bangorejo, Kopka Yono Adi Susanto, melakukan monitoring mediasi sengketa tanah di Dusun Gunung Sari RT 1/RW 5. Mediasi ini digelar menyusul adanya klarifikasi dari Bu Nur Indah kepada pihak penjual, Bapak Sudaryanto, terkait transaksi tanah yang terjadi pada tahun 2014. Pertemuan berlangsung di hadapan aparat desa dan petugas keamanan untuk mencari titik terang dari permasalahan tersebut.
Permasalahan berawal saat Bu Nur Indah membeli sebidang tanah seluas 20 Ru dari Sudaryanto pada 2014 dengan bukti kwitansi. Namun, dalam perkembangan terbaru, pihak Sudaryanto tidak mengakui keberadaan kwitansi tersebut. Kondisi ini membuat Bu Nur Indah meminta bantuan pemerintah desa untuk memediasi dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Namun, mediasi yang digelar akhirnya menemui jalan buntu setelah kedua pihak tidak mencapai kata sepakat. Atas situasi tersebut, pihak Bu Nur Indah menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui pendampingan pengacara dari LBH Kawah Ijen. Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait hak atas tanah yang dipermasalahkan.
Kegiatan mediasi ini turut dihadiri Kanit Intel Polsek Bangorejo beserta dua anggota, Bhabinkamtibmas Bripka Sungkono, Kepala Desa Bangorejo Bapak Suyadi, para kepala dusun, serta perangkat RT/RW setempat. Kehadiran Babinsa Kopka Yono Adi Susanto menjadi bentuk dukungan TNI dalam menjaga kondusifitas wilayah dan memastikan proses mediasi berjalan aman, tertib, dan transparan.
